Hukum Puasa Di Hari Tasrik (Tgl 11, 12 dan 13 Dzulhijjah)
Assalamu `alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d Puasa sunnah Senin-Kamis dan juga puasa Daud yang berselang-seling tiap hari itu bila jatuh pada hari tasyrik, maka hukumnya haram dikerjakan. Sebab tingkat larangannya jauh lebih kuat dan universal ketimbang nilai kesunnahannya. Maksudnya, keharaman puasa pada hari Iedul Adh-ha dan hari-hari tasyrik itu memang mutlak. Sehingga jenis puasa apapun termasuk yang sudah bernilai wajib seperti nazar, juga haram untuk dilakukan. Gambarannya adalah seorang yang bernazar bahwa bila pada hari itu dinyatakan lulus test dan mendapat pekerjaan, dia akan langsung berpuasa 4 hari berturut-turut keesokan harinya. Nah, kebetulan dia dinyatakan lulus pada tanggal 9 Zulhijjah. Sebenarnya karena sudah nazar, dia wajib berpuasa pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijjah. Tapi karena 4 hari itu adalah hari yang mutlak haram berpuasa, maka bila dia tetap puasa dengan dalih telah nazar, maka dia berdosa. Sebab nazarnya berhadapan dengan sesuatu yang haram secara mutlak, meski tidak sengaja. Karena itu dia wajib menunda nazarnya setelah jatuh tanggal 14 Zulhijjah. Nah, kalau puasa nazar yang wajib pun haram dilakukan, apalagi puasa sunnah seperti Senin dan Kamis atau puasa sunah nabi Daud. Tentu jauh lebih haram lagi, bukan ? Dalil yang mengharamkan puasa pada hari tasyrik ini adalah hadits Rasulullah SAW : Dari Abu Hurairah ra bahwa mengutus Abdullah bin Huzaifah keliling Mina ; Janganlah kamu puasa pada hari-hari ini (tasyrik), sebab ini adalah hari-hari makan dan minum serta hari zikir kepada Allah SWT (HR. Ahmad dengan isnad jayyid) Dari Ibnu Abbas ra bahwa mengutus seseorang untuk mengumumkan,� Janganlah kamu puasa pada hari-hari ini (tasyrik), sebab ini adalah hari-hari makan dan hari-hari jima (hubungan suami istri) (HR. Ahmad dengan isnad jayyid) Namun di dalam kitab Fiqih Sunnah karya As-Sayyid Sabiq, disebutkan bahwa sebagian pengikut Asy-Syafi� membolehkan puasa di hari tasyrik bila ada sebab sebelumnya, seperti nazar, bayar kaffarah atau qadha�. Tambahan Keterangan Hadits yang lain : Dari Abi Murrah Maula (bekas budak) Umi Hani, Bahwa ia bersama Abdullah bin Amr datang kepada ayahnya Amru bin Ash, Maka disuguhkanlah kepada mereka berdua makanan. Ia (Amr bin Ash), “Makanlah”. Ia (Abdullah bin Amr) menjawab, “Aku sedang puasa”. Maka Amr bin Ash berkata, “Makanlah, karena hari ini adalah hari dimana Rasulullah shallallohu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita untuk berbuka (makan) dan melarang dari berpuasa pada hari ini”. Malik berkata, “(yang dimaksud) Itulah hari-hari tasyriq” (Dishohihkan Oleh Syeikh al-Albany dalam Shohih Sunnan Abi Daud) Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Sumber
Senin, 29 Oktober 2012
Hukum Puasa Di Hari Tasrik (Tgl 11, 12 dan 13 Dzulhijjah)
Diposting oleh
Unknown
di
Senin, Oktober 29, 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar